Suara.com - Zul Fadli (27) kini harus berurusan dengan polisi karena menganiaya pamannya hingga tewas. Warga Kompleks Purna Bakti, Jalan Karangsari, Sari Rejo, Medan Polonia itu diduga tidak terima karena dimarahi membawa ayam dan bebek hasil curian, pada Selasa (24/6/2019).
Seperti diberitakan kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Zul membawa seekor ayam dan entok yang merupakan hasil curian. Korban pun memarahi dan memukul dengan payung dan mengusir pelaku. Tak terima pelaku menganiaya pamannya itu.
“Pamannya sempat memukul pelaku dengan payung. Di situ pelaku membalas memukul bagian punggung dan tengkuk korban,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Rabu (24/7/2019).
Warga yang melihat kejatian itu kemudian berusaha untuk melerai. Zul lalu meninggalkan rumah pamannya sambil melempar batu. Tak lama korban ditemukan tak sadarkan diri di kamar.
Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Puskesmas di Boyolali, Satu Orang Tewas
Setelah itu paman pelaku dibawa ke RSU USU dan sempat dirawat. Sekitar pukul 18.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru. Petugas yang mendapat laporan menangkap Zul di rumahnya.
Zul disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya batu yang digunakan tersangka melempar rumah korban, ” pungkasnya.
Baca Juga: Berdalih Ingin Usir Setan, Ibu Tega Kurung Maiya dalam Mobil hingga Tewas