Ajudan Kaya Gubernur Kepri Penuhi Panggilan KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2019 | 14:49 WIB
Ajudan Kaya Gubernur Kepri Penuhi Panggilan KPK
Juniarto alias Yon (tengah), tangan kanan Nurdin Basirun yang memiliki rumah mewah di Anggrek Mas II (Foto: Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubbag Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Pemprov Kepulauan Riau, Juniarto yang selama ini disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait perizinan yang menyeret nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka. KPK bahkan sudah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya adalah kediaman Juniarto yang dikabarkan dibeli dengan harga fantastis hampir mencapai Rp 2 miliar.

Proses pemeriksaan dilakukan KPK di Mapolresta Barelang sejak beberapa hari terakhir.

Dilansir dari Antara, Kamis (25/7/2019), Juniarto yang ditemui awak media saat istirahat makan siang di Mapolresta Barelang, enggan memberikan keterangan. Namun, ia sempat membenarkan kediaman pribadinya digeledah KPK, pada Selasa (23/7).

Baca Juga: Rekam Jejak Ajudan Kaya Gubernur Kepri, Beli Rumah Rp 1,9 M

Ia juga mengkonfirmasi kondisinya yang mulai membaik setelah menjalani operasi, dan siap memberikan keterangan kepada KPK.

Selain Juniarto, juga nampak Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri, Syamsuardi, turun dari ruang pemerikaaan KPK lantai 3 Mapolresta Barelang. Sayang, Syamsuardi juga enggan memberikan pernyataan kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, turut diperiksa beberapa orang dari pihak swasta pada hari ini.

Rumah Nurdin Basirun di Karimun dijaga polisi ketika kedatangan tim KPK. (Edo/Batamnews)
Rumah Nurdin Basirun di Karimun dijaga polisi ketika kedatangan tim KPK. (Edo/Batamnews)

KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono dan Abu Bakar dari unsur swasta.

KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Baca Juga: Ngeri! Disatroni KPK, Ajudan Gubernur Kepri Punya Rumah Rp 2,5 Miliar

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

REKOMENDASI

TERKINI