Pasangan di Amerika Hadapi Tuntutan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2019 | 14:38 WIB
Pasangan di Amerika Hadapi Tuntutan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia
Ilustrasi pemusnahan barang bukti satwa liar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Telanaipura, Jambi, Minggu (30/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan juri federal di Tampa, Florida, yang menuntut Novita Indah (48) dan Larry Malugin (51) yang berasal dari Port Richey, Florida, dengan persekongkolan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi, menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS.

Dalam surat dakwaan itu, dewan juri menuntut pasangan tersebut karena menyelundupkan satwa liar dari Indonesia ke Amerika dan menjual kembali satwa liar itu dari rumah mereka di Florida.

Badan Satwa Liar dan Perikanan AS (USFWS) menyita sekitar 369 benda-benda satwa liar dari rumah mereka, selama eksekusi surat perintah pencarian pada 12 Januari 2017.

Agen-agen itu menemukan bermacam-macam ular kobra Jawa, ular sanca batik, serta sabuk dan dompet biawak gunung dan tengkorak babirusa.

Baca Juga: Bogor Tempat Transit Penyelundupan Satwa Langka

Babirusa adalah babi langka di Indonesia yang dihargai karena gadingnya yang melengkung.

Surat dakwaan itu menuduh bahwa sejak 2011, Indah dan Malugin menjual satwa liar di eBay dari rumah mereka di Indonesia kepada pembeli di seluruh dunia. Mereka menyelundupkan barang-barang itu kepada pembeli di Amerika Serikat dalam bentuk paket yang diberi label palsu untuk mengelabui isi sebenarnya.

Indah dan Malugin terus menjual satwa liar itu setelah mereka pindah ke Puerto Rico dan akhirnya ke Florida pada 2013. Semua satwa liar itu dilindungi oleh perjanjian internasional, yaitu Konvensi Perdagangan Internasional untuk spesies fauna dan flora liar yang Terancam Punah atau CITES.

Amerika Serikat, Indonesia, dan sekitar 181 negara lainnya adalah penandatangan CITES, yang menyediakan mekanisme untuk mengatur perdagangan internasional spesies yang kelangsungan hidupnya terus terancam oleh perdagangan.

Selain satwa liar yang disita, Indah dan Malugin juga menjual binatang yang diawetkan dan tulang-tulang macan tutul, burung hantu, dan primata Asia Tenggara, termasuk kukang, kera dan lutung.

Baca Juga: BBKP Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Satwa Langka

Sumber: VOA Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI