Diingatkan KPK, BPIP: Megawati akan Laporkan Lukisan Pemberian Prabowo

Kamis, 25 Juli 2019 | 14:25 WIB
Diingatkan KPK, BPIP: Megawati akan Laporkan Lukisan Pemberian Prabowo
Prabowo subianto dan Megawati bertemu. (dok Pramono Anung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo memastikan Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri akan melaporkan hadiah yang diberikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berupa lukisan Soekarno yang sedang menunggang kuda.

Benny menuturkan, Megawati adalah seorang negarawan yang mengikuti aturan yang ada.

"(Lukisan Soekarno) pasti akan dilaporkan. Ibu Mega itu kan negarawan, nggak mungkin lah nggak (lapor pemberian lukisan ke KPK) tapi itu akan dilaporkan," ujar Benny kepada Suara.com, Kamis (25/7/2019).

Diketahui, Megawati mendapat hadiah dari Prabowo sebuah lukisan Soekarno saat sedang menunggang kuda.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Megawati, Seknas Jokowi: Tak Ada Makan Siang Gratis

Lukisan itu diberikan saat Prabowo bertemu Megawati di kediamannya. Keduanya sempat menyantap sajian hidangan nasi goreng di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Menurut Benny, Megawati akan segera melaporkan lukisan tersebut kepada KPK. Sebab lukisan tersebut juga baru diberikan pada Rabu (24/7/2019).

"Dan itu kan baru datang (lukisannya). Artinya, kan pasti akan difoto dan itu segera lah dilaporkan (ke KPK)," ujar dia.

Sebelumnya, KPK memperingatkan agar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melaporkan hadiah yang diberikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berupa lukisan Soekarno yang sedang menunggang kuda.

Alasan KPK menyoroti pemberian hadiah lukisan itu karena status Megawati sebagai Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga: Status Budi Gunawan di Pertemuan Prabowo, Jokowi dan Megawati Dipertanyakan

"Maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK tentu Dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI