Menurut kuasa hukumnya, AB hidup sebatang kara, tidak ada keluarganya yang mengurusi. Perbuatan cabul diduga dilakukan tersangka karena suka dengan korbannya.
Pihak LBH Tuah Negeri Pekanbaru berinisiatif melakukan pendampingan terhadap pelaku karena memang ada kerjasama dengan pihak Polres Bengkalis untuk mendampingi secara hukum masyarakat yang kurang mampu.
Apalagi pria berumur 51 tahun itu hidup sendiri, padahal masih memiliki keluarga.
"Saat ini perkara masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Kita ikuti prosesnya terlebih dahulu," tambah Abdur.
Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
Menurut dia, beberapa hal yang mungkin bisa meringankan hukuman tersangka, salah satunya adalah usia pelaku yang sudah lanjut. Kemudian, pelaku yang tidak diurusi keluarga.
"AB ini sudah berumur 51 tahun, tetapi tidak diurusi dan dirawat keluarga, bahkan dia seolah-olah hidup sebatang kara, padahal masih memiliki keluarga," katanya.
Melihat kondisi AB saat ini, kuasa hukum tersangka meminta pihak Keluarga untuk menjenguk ke Polres Bengkalis melihat kondisi tersangka. Serta memberikan nasehat dan masukan agar kuat dalam menghadapi proses hukum.
"AB ini sebenarnya masih memiliki keluarga. Tetapi tidak pernah diurus dan dirawat keluarganya, hidupnya sebatang kara, kita berharap keluarga mau menjenguknya di tahanan dan memberikan nasehat," tandasnya.
Baca Juga: Modus Cabul Memet Terkuak, Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion