Cabuli Bocah 3 Tahun, Pria Tua di Bengkalis Terancam Dipenjara 15 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2019 | 13:20 WIB
Cabuli Bocah 3 Tahun, Pria Tua di Bengkalis Terancam Dipenjara 15 Tahun
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Riau nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/7) dua pekan lalu.

Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.

Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.

"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (24/7/2019).

Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka

AB kemudian mendatangi kedua anak tersebut. Awalnya AB mendatangi anak yang berumur lima tahun lalu memperlihatkan hal yang tidak senonoh.

Karena merasa takut, anak berumur lima tahun ini langsung melarikan diri ke dalam rumah. Sementara anak berumur tiga tahun masih berada di luar sendirian, lalu AB berbuat hal yang tidak sepatutnya terhadap anak bawah umur itu.

Kakak korban yang saat itu melihat kejadian, langsung keluar rumah memanggil orang tuanya yang sedang bekerja menggali sumur. Saat itu juga orang tua korban pulang ke rumah melihat kondisi anaknya.

"Korban yang berumur lima tahun bercerita adiknya tadi diperlakukan tidak senonoh oleh kakek-kakek. Namun saat ayah korban sampai pelaku sudah tidak ada," kata Sekretaris LBH Tuah Negeri Pekanbaru ini.

Selanjutnya, orang tua korban yang tidak terima kejadian ini langsung melaporkan kejadian ke pihak RT setempat. Kemudian ketua RT bersama ayah korban melakukan pencarian terhadap AB.

Baca Juga: Modus Cabul Memet Terkuak, Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion

"AB akhirnya ditemukan di sebuah gang masih di sekitaran Kebun Kapas. Saat ditanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini AB hanya diam saja, warga yang sudah kesal sempat melakukan pemukulan terhadap AB, kemudian barulah dibawa ke Polres Bengkalis," terang Abdur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI