Suara.com - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril bisa bernapas sedikit lega usai DPR RI menyetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada dirinya, menyusul pertimbangan dari Komisi III DPR RI.
Diketahui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dalam laporannya menyebut jika pihaknya menanggap Baiq merupakan korban dari kekerasan seksual secara verbal. Baiq bukan pelaku, melainkan seorang wanita korban kekerasan yang sedang berusaha melindungi dirinya.
Terkait hal itu, Baiq Nuril yang sempat mendapat kekerasan dan pelecehan secara verbal berharap agar kasus yang menimpa dirinya tak terulang kepada wanita lain.
"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," kata Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: TKN Jokowi Akan Dibubarkan Besok, Moeldoko Sebut Koalisi Plus Akan Dibahas
Baiq Nuril juga berharap kepada seluruh wanita yang pernah mengalami kekerasan seksual agar dapat berani menyuarakannya untuk mengungkap apa yang menimpa mereka.
"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali kalaupun itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," ucap Baiq Nuril.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik untuk memberikan laporan dari Komisi III soal pembahasan surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Jokowi.
Hal itu kemudian langsung ditindaklanjuti Erma dengan membacakan laporan dari Komisi III tentang ambesti Baiq Nuril.
Erma dalam laporannya menyebut jika Baiq bukan seorang pelaku, melainkan hanya seorang korban dari kekerasan secara verbal. Baiq, lanjut Erma juga hanya mencoba melindungi diri atas kekerasan yang ia dapat.
Baca Juga: Sambil Menangis, Kimi Hime Curhat Minta Pembelaan Presiden Jokowi
"Setelah melalui proses pada tangga 23 Juli dan telah menghadiri sendiri Baiq Nuril untuk didengarkan penjelasan apa yang menimpanya. Setelah itu juga Komisi III melakukan rapat kerja dengan Kemenkumham setelah itu dilanjutakan dengan pengambilan keputusan. Dan akhirnya menyetujui secara aklamasi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun," tutur Erma.