Suara.com - Polisi masih terus menelisik alur peredaran narkoba komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berasal dari dua narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bogor, Jawa Barat. Dua napi itu berinisial E dan IP.
Meski sudah terkuak, polisi masih memburu pelaku lain, yakni ZUL yang masih buron.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pelaku yang identitasnya kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah pemilik narkoba yang dikonsumsi Nunung.
"IP berkomunikasi dengan ZUL yang masih DPO. Dia ini yang punya barang. Saat ini dia masih kita buru," papar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Ini Obrolan Ruben Onsu dan Nunung di Rutan Polda Metro
Selain memburu ZUL, kepolisian juga tengah memburu sosok berinisial K yang merupakan teman dari E. Dalam hal ini, K berperan sebagai pengantar sabu dan meletakkan di tiang listrik dekat Fly Over Cibinong.
"K ini teman dari E. Tersangka E ini ngomong dengan K agar menaruh sabu di Fly Over Cibinong, tepatnya di tiang listrik," imbuh Argo.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Baca Juga: Satu Kampung Halaman, Ini Dua Sosok Napi Pemasok Sabu ke Nunung
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.