Satu Kampung Halaman, Ini Dua Sosok Napi Pemasok Sabu ke Nunung

Kamis, 25 Juli 2019 | 12:51 WIB
Satu Kampung Halaman, Ini Dua Sosok Napi Pemasok Sabu ke Nunung
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan menangis saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah meringkus pemasok narkotika jenis sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Sosok tersebut pemasok narkoba itu adalah lelaki berinisal E yang merupakan narapidana narkotika di Lapas Kelas II A, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tersangka E mulanya mendapat permintaan pesanan sabu dari tersangka Hadi Moheriyanto alias TB.

Dari permintaan tersebut, E kemudian berkomunikasi dengan sosok IP yang merupakan bandar di atasnya. Diketahui, IP juga merupakan narapidana narkotika yang mendekam bersama E di Lapas tersebut.

"Kemudian, E berkomunikasi dengan IP. Sosok ini bandar di atas E. Dia juga narapidana narkotika di Lapas itu," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga: Ruben Onsu Bawakan Makanan untuk Nunung, Tapi Yakin Tak Disantap

Argo menerangkan, E dan IP sudah saling mengenal. Pasalnya, kedua sosok tersebut berasal dari kampung yang sama dan mendekam di Lapas yang sama.

"Mereka satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan dan saling komunikasi," sambungnya.

Dari situlah, IP lantas mencarikan barang haram tersebut pada seseorang berinsial ZUL yang kini masih berstatus DPO. Sebab, ZUL adalah sosok yang memunyai sabu tersebut. 

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Baca Juga: Terungkap! Ini Asal Muasal Sabu yang Dikonsumsi Nunung dan Suami

Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI