Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
Satu Kampung Halaman, Ini Dua Sosok Napi Pemasok Sabu ke Nunung
Kamis, 25 Juli 2019 | 12:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bantu Nunung Srimulat, Raffi Ahmad Sumbangkan Ruko untuk Restoran
16 September 2024 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI