Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah meringkus pemasok narkotika jenis sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Sosok tersebut pemasok narkoba itu adalah lelaki berinisal E yang merupakan narapidana narkotika di Lapas Kelas II A, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tersangka E mulanya mendapat permintaan pesanan sabu dari tersangka Hadi Moheriyanto alias TB.
Dari permintaan tersebut, E kemudian berkomunikasi dengan sosok IP yang merupakan bandar di atasnya. Diketahui, IP juga merupakan narapidana narkotika yang mendekam bersama E di Lapas tersebut.
"Kemudian, E berkomunikasi dengan IP. Sosok ini bandar di atas E. Dia juga narapidana narkotika di Lapas itu," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Ruben Onsu Bawakan Makanan untuk Nunung, Tapi Yakin Tak Disantap
Argo menerangkan, E dan IP sudah saling mengenal. Pasalnya, kedua sosok tersebut berasal dari kampung yang sama dan mendekam di Lapas yang sama.
"Mereka satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan dan saling komunikasi," sambungnya.
Dari situlah, IP lantas mencarikan barang haram tersebut pada seseorang berinsial ZUL yang kini masih berstatus DPO. Sebab, ZUL adalah sosok yang memunyai sabu tersebut.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Baca Juga: Terungkap! Ini Asal Muasal Sabu yang Dikonsumsi Nunung dan Suami
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.