Suara.com - Baiq Nuril kembali menangis di Kompleks Parlemen Senayan usai DPR RI secara resmi menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dirinya. Kesepakatan pemberian amnesti itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang V.
Baiq Nuril mengungkapkan rasa syukurnya atas apa yang telah dilakukan para anggota dewan mengenai pemberian amnesti.
"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih," ucap Baiq Nuril sembari mengusap matanya di depan ruang rapat paripurna, Kamis (25/7/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik untuk memberikan laporan dari Komisi III soal pembahasan surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Jokowi.
Baca Juga: Kekhawatiran Menteri Yasonna Jika Amnesti Baiq Nuril Tak Dikabulkan
Hal itu kemudian langsung ditindaklanjuti Erma dengan membacakan laporan dari Komisi III tentang ambesti Baiq Nuril.
Erma dalam laporannya menyebut jika Baiq Nuril bukan seorang pelaku. Melainkan hanya seorang korban dari kekerasan secara verbal. Baiq, lanjut Erma juga hanya mencoba melindungi diri atas kekerasan yang ia dapat.
"Setelah melalui proses pada tangga 23 Juli dan telah menghadiri sendiri Baiq Nuril untuk didengarkan penjelasan apa yang menimpanya. Setelah itu juga Komisi III melakukan rapat kerja dengan Kemenkumham setelah itu dilanjutakan dengan pengambilan keputusan. Dan akhirnya menyetujui secara aklamasi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun," tutur Erma.