Suara.com - Lelaki berinsial E yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati bertransaksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bogor, Jawa Barat.
Barang haram tersebut dikirim E melalui tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk bertransaksi.
"TB saat kita introgasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, penangkapan terhadap E merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama pihak Lapas.
Baca Juga: Ruben Onsu Bawakan Makanan untuk Nunung, Tapi Yakin Tak Disantap
Calvijn mengatakan, pihaknya meringkus E pada Minggu (21/7/2019). Dari tangan E, polisi menyita satu unit ponsel genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Hadi alias TB.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvijn.
Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Baca Juga: Terungkap! Ini Asal Muasal Sabu yang Dikonsumsi Nunung dan Suami
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.