Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300, yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Financial Controller PT. Jimbaran Villas Sallywati Rahardja. Sally akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.
"Sallywati kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Hingga saat ini Febri belum mau menerangkan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemeriksaan saksi Sallywati.
Baca Juga: Damai dengan Garuda Indonesia, Youtuber Rius Vernandes Dapat Tiket Gratis
Untuk diketahui, KPK tengah mendalami kasus yang menjerat Emirsyah. Termasuk aliran dana ke sejumlah rekening yang berada di luar negeri Emirsyah.
Meski Emirsyah sudah ditetapkan sebegai tersangka, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah uang, yakni 1,2 juta Euro, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar. Tak hanya itu, ia juga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Salah satu pemberian suap berupa mobil Rolls Royce, terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.
Baca Juga: KPK Diminta Turun Tangan soal Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia