Suara.com - Meski mata pelajaran Bahasa Inggris tidak diwajibkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas sekolah dasar negeri dan swasta se-Kota Depok, Jawa Barat. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memperbolehkan anak SD belajar bahasa Inggris di luar jam pelajaran.
"Ditiadakan pelajaran bahasa Inggris di kelas karena berdasarkan Kurikulum 2013 dari Kemendikbud, di mana tidak melekat dalam struktur pembelajaran," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin kepada Suara.com, Kamis (25/7/2019).
Thamrin menuturkan, penerapan kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di Depok saja melainkan di daerah-daerah lainnya.
"Jadi bukan kemauan Depok tapi berlaku secara nasional, tapi saya bolehkan anak-anak untuk mendapatkan pembelajaran bahasa inggris di luar pembelajaran setelah KBM," ucapnya.
Baca Juga: Kendala Berkas Bahasa Inggris Suap Garuda Dicibir, KPK Beri Jawaban Telak
Ia mengatakan, pelajaran bahasa Inggris tidak diwajibkan diajarkan dalam KBM, hal itu berlaku untuk sekolah dasar negeri dan swasta.
"Ini bukan dihapus, tapi ditiadakan di KMB," tegas Thamrin.
Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kota Depok Suhyana menambahkan, kondisi itu didasari oleh siswa sekolah dasar yang memang difokuskan untuk menggunakan bahasa Ibu, atau Bahasa Indonesia sehingga tidak terlalu wajib mempelajari bahasa Inggris.
"Sesuai kurikulum 2013, tidak ada strukturnya mata pelajaran bahasa Inggris di situ," ucap Suhyana.
Namun, Suhyana menegaskan Dinas Pendidikan Kota Depok tidak melarang apabila kegiatan belajar mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris tetap dilakukan, tergantung dari kebijakan yang disepakati oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Komentari Bahasa Inggris Jokowi, Bule Inggris: Fine-fine Saja Logatnya
"Zaman modern seperti sekarang, tidak mungkin juga Bahasa Inggris ditiadakan, jadi itu bisa masuk dalam kebijakan lokal sekolah," bebernya.