Suara.com - Polisi membekuk komplotan penadah kendaraan curian jaringan Jakarta - Banten. Kini, empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya berinisial TI (36), S (29), U (28), dan I (29).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, komplotan tersebut biasa bertindak sebagai penadah kendaraan curian. Kemudian, oleh mereka kendaraan tersebut dijual ke wilayah Banten.
"Komplotan ini mendapatkan motor curian dari pelaku-pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Argo menuturkan, tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Tersangka S, kata Argo, memunyai peran mengambil motor dari pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
Selain itu, S juga menawarkan barang-barang hasil curian itu kepada para pembeli yang berada di wilayah Banten.
Sementara itu, tersangka TI berperan membeli motor curian yang dijual oleh para pelaku pencurian untuk dijual kembali. Kemudian, tersangka U dan I berperan membawa motor hasil curian dari Jakarta ke Banten untuk diberikan kepada pembeli.
Argo menambahkan, penangkapan terhadap komplotan itu bermuka dari adanya aktifitas penjualan motor murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor pada bulan Juni dan Juli 2019.
"Kita sudah mengumpulkan puluhan LP, nanti kita akan cek sesuai tempat kejadian Jakarta atau tidak. Lokasi dua TKP di Kebon Jeruk dan penjaringan, akan kita kembangkan. Mereka kami amankan pada pertengahan bulan Juli," kata Argo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan diancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Hadapi Pencurian Ikan, Menteri Susi Ingatkan Pentingnya Keamanan Maritim