Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Umar Ritonga yang sebelumnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juli 2018 dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.
Umar merupakan orang kepercayaan tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Umar ditangkap Kamis (25/7/2019) pagi tadi, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (25/7/2019).
Febri menyebut ketika hendak ditangkap tim dibantu oleh Polres Labuhanbatu telah mengintai Umar, yang ternyata berada di kediamannya.
Baca Juga: Suap Labuhanbatu, KPK Serahkan Thamrin Silitonga untuk Disidang
"Tim mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," ujar Febri.
Febri mengatakan, pihak keluarga Umar bersama lurah setempat menyerahkan Umar dengan cukup koperatif. Dan kini Umar telahn diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga koperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap koperatif. UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.
Febri menambahkan KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima uang Rp 576 juta yang merupakan pemenuhan dari permintaan sang bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Ketua DPRD Labuhanbatu
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.