Terdakwa Manipulasi Suara Pimilu 2019 Bebas!

Kamis, 25 Juli 2019 | 07:20 WIB
Terdakwa Manipulasi Suara Pimilu 2019 Bebas!
Ilustrasi pengadilan. [Suara.com/Aminudin As]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan," tutur Didik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh caleg DPRD DKI nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.

Sulkarnain melapor ke Bawaslu Jakarta Utara lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg lain.

Tim JPU yang beranggotakan Fedrik Adhar, Erma Octora dan Doni Boy Faisal Panjaitan sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara kepada 10 anggota PPK Koja dan Cilincing atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pemilu yakni penghilangan suara. (Antara)

Baca Juga: Petugas PPK Ditangkap Polisi karena Gelembungkan Suara Caleg Gerindra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI