Suara.com - Wakil Ketua Panita Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan salah satu alasan molornya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) adalah karena pansus masih mengkaji surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pemilihan wagub ibu kota tersebut.
Menurutnya, di dalam surat tersebut terdapat tambahan kata-kata yang ia lihat sebagai intervensi yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga menimbulkan permasalahan baru yang tak kunjung tuntas untuk dibahas.
"Masih ada pembahasan di internal pimpinan terkait surat Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA), yang salah satu poinnya mengangkat tentang kewajiban anggota DPRD untuk melakukan pemilihan," kata Bestari di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Di situ ada satu tambahan kata-kata yang kita lihat sebagai intimidasi dan intervensi yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali, sehingga menimbulkan kegalauan dan harus didalami terlebih dahulu, jadi membuat ini (Rapimgab) menjadi mundur," lanjut anggota DPRD DKI dari Partai NasDem itu.
Baca Juga: Diisukan Jadi Calon Wagub DKI, Keponakan Prabowo Akan Bicarakan ke Keluarga
Bestari menambahkan, landasan Rapimgab dalam mengambil keputusan nantinya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, karena terdapat berbagai kemungkinan keputusan yang dapat terjadi. Namun, menurut dia, Ditjen OTDA memberikan batasan opsi-opsi tersebut.
"Putusan ini bisa bermacam-macam. Seperti pemilihan ulang bila tidak kuorum. Bisa juga mengembalikan (cawagub) kepada parpol melalui gubernur, bahwa kandidat yang dikirimkan tidak dapat dipilih dan diharapkan untuk memberikan lagi calon yang lebih tinggi grade-nya demi Jakarta yang lebih baik," kata dia.
"Nah tapi ini dibatasi, nggak bisa gitu, pokoknya harus ada yang dipilih. Nah ada surat seperti itu yang dilayangkan, sehingga itu menjadi pembahasan berlarut-larut, jadi harus didalami," kata Bestari melanjutkan.
Ia menilai, surat yang dilayangkan tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang sebelumnya mengatakan bahwa mekanisme untuk menentukan pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang kini tengah kosong merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta.
"Mendagri mengatakan bahwa mereka tidak bisa masuk ke ranah kewenangan DPRD, lah tapi Ditjennya omongannya beda," ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu.
Baca Juga: Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Jakarta Sebelum 2020
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melayangkan rekomendasi bagi Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengubah sejumlah pasal dalam draf Tata Tertib Pemilihan Wagub, serta memberikan beberapa masukan pengambilan putusan.