Suara.com - Sebanyak 16 tempat pemakaman umum atau TPU di Jakarta penuh. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ada galian liang lahat baru untuk menguburkan jenazah.
Pemprov DKI menghentikan sementara pelayanan pembukaan petak makam baru karena kapasitasnya sudah tidak mencukupi.
"Yang tidak boleh membuka petak makam baru, kalau tumpang masih bisa," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sebanyak 16 TPU itu tersebar di Jakarta Pusat sebanyak tiga lokasi, yakni TPU Kawi-Kawi, TPU Pasar Baru Barat, dan TPU Karet Bivak.
Baca Juga: Viral Video Remaja Lindas Kuburan Pakai Sepeda Motor, Banjir Hujatan
Di Jakarta Timur ada enam lokasi, yakni TPU Utan Kayu, TPU Penggilingan, TPU Pondok Kelapa, TPU Kebon Pala, TPU Kampung Penggilingan, dan TPU Malaka/Tanah Merah.
Kemudian, tujuh titik di Jakarta Barat, yakni TPU Malaka/Grogol Kemanggisan, TPU Joglo, TPU Utan Jati, TPU Semanan, TPU Basmol, TPU Sukabumi Selatan, dan TPU Rawakopi.
Meski demikian, kata dia, masyarakat yang ingin menggunakan makam itu bisa dengan model tumpang, yakni menumpang di makam kerabatnya yang sudah lebih dari tiga tahun.
"Ini berdasarkan persetujuan keluarganya. Kalau mau ditumpang, ya, silakan, karena kan memang sudah penuh," katanya.
Menurut Ricky, sebenarnya ketersediaan lahan makam di Jakarta masih cukup luas, tetapi masyarakat memilih TPU-TPU tertentu yang membuat kapasitasnya penuh.
Baca Juga: Pria Cianjur Gali Kuburan Ayah Sendiri untuk Temani Adik
"Kayak di TPU Karet Bivak, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, itu sudah penuh semua. Tidak bisa lagi mencari 'space' makam baru," katanya.