Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengkritik lidah mertua atau sansevieria trifasciata usulan Anies Baswedan sebagai solusi mengatasi pencemaran udara Jakarta. Itu hanya cocok sebagai solusi alternatif.
Bukan solusi utama untuk mengatasi polusi udara di langit ibu kota. Hal utama yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini adalah mencari akar masalah utama besarnya polusi udara bersama dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pencegahan.
"Kalau 'lidah mertua' ini boleh-boleh saja jadi salah satu alternatif yang memperkuat solusi-solusi tadi. Ada yang dengan bantuan alam, ada juga dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan," kata Bestari saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Lidah mertua", menurut Bestari, masih dirasa belum cocok menjadi solusi ampuh bagi pencegahan dan pengurangan polusi udara di Jakarta, mengingat tanaman tersebut tidak bisa tumbuh tinggi di atas satu meter.
Baca Juga: Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
"Lagian saya rasa lidah mertua itu adanya di bawah kan ya. Nah kalau udah buat lima meter ke atas gitu gimana dia bisa jadi antipolutan? Jadi lebih ke dia ini cocok sebagai solusi alternatif," tuturnya.
Hal yang ia nilai menjadi langkah pertama dan utama untuk menurunkan tingginya angka polusi udara di Jakarta saat ini adalah penertiban kendaraan, baik umum maupun pribadi yang sudah terlalu lama dipakai untuk tidak digunakan lagi.
"Ada kendaraan yang usianya sudah melebihi 10 tahun dan masih beroperasi, ini kan sumbangannya terhadap polusi itu luar biasa, karena gas buangnya tidak ter-filter dengan baik. Nah ini yang perlu dibuat satu kebijakan baru untuk mengurangi polusi," ujar anggota fraksi Partai NasDem tersebut.
Bestari lalu mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta telah bicara baik dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perhubungan untuk mengadakan penertiban terhadap angkutan-angkutan umum maupun pribadi, hingga sepeda motor.
Penertiban tersebut, lanjut dia, bisa beragam bentuknya. Mulai dari razia bagi kendaraan-kendaraan yang berusia lama, hingga pemberian tanda seperti stiker untuk kendaraan yang sudah lolos uji emisi.
Baca Juga: Polusi Udara Akut, Jakarta Perlu Tambah Ruang Terbuka Hijau
"Jadi selain menimbulkan efek jera, ada kewajiban yang timbul bagi masyarakat untuk mengecek emisi gas buang kendaraan itu. Sehingga orang merasa bahwa uji emisi adalah suatu kelengkapan sendiri bagi kendaraannya seperti layaknya STNK," kata Bestari.