Kasus Dokter Romi, LBH Padang Nilai Ada Pemahaman Keliru Pemkab Solsel

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2019 | 22:57 WIB
Kasus Dokter Romi, LBH Padang Nilai Ada Pemahaman Keliru Pemkab Solsel
Kelompok Disabilitas melakukan aksi damai mencari keadilan untuk drg Romi di Padang. [Klik Positif/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan Dokter gigi Romi Sopfa Ismael menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Dalam klarifikasi Pemkab Solsel disebutkan pembatalan kelulusan Romi menjadi ASN karena dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum. Padahal, Romi sudah lulus mengikuti seleksi SKD-SKB yang diumumkan Pemkab Solsel pada 31 Desember 2018 dengan nilai integrasi tertinggi.

Selanjutnya, Romi sudah melengkapi persyaratan pada tanggal 18 Januari 2019 yang diterima Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Solsel. Namun pada 18 Maret 2019 Pemkab Solsel mengeluarkan pembatalan terhadap Romi.

Kondisi paraplegia yang dialami Romi tersebut membuat Pemkab Solsel menyatakan, seharusnya Romi melamar formasi khusus bukan formasi umum.

Baca Juga: Soal Dokter Romi yang Dibatalkan Jadi ASN, Ini Jawaban Pemkab Solsel

"Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum," ujar Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra melalui siaran persnya seperti yang diterima Klikpositif.com - jaringan Suara.com pada Rabu (24/7/2019).

Atas tidakan yang diambil Pemkab Solsel, LBH menilai keputusan sepihak yang membatalkan kelulusan Romi keliru, karena dianggap pemerintah setempat tidak melamar sesuai dengan formasi yang disediakan. Pun Wendra melanjutkan ada pemahamam keliru terkait formasi umum dan formasi khusus.

Wendra mengemukakan, jika merujuk kepada Permen PANRB RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

"Nah jika menggunakan logika berfikir Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berarti Putra Putri Papua tidak boleh ikut formasi umum? Begitu juga dengan Lulusan Cumlaude. Padahal kenapa dia disebut sebagai formasi umum karena formasi tersebut dapat diikuti oleh semua pihak termasuk disabilitas, sedangkan formasi khusus baru diperuntukkan untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB RI tersebut," kata dia.

Berdasarkan pemahaman tersebut, LBH Padang menilai dengan paradigma berpikir yang dipertahankan oleh institusi di pemerintahan, maka akan semakin sulit akses bagi kelompok disabilitas mendapatkan hak-haknya, terutama hak atas pekerjaan.

Baca Juga: Miris, Dokter Penyandang Disabilitas Ini Dibatalkan Jadi ASN

Kondisi tersebut juga menunjukan adanya jurang yang besar antara kondisi ideal yang dicitakan dalam tataran normatif dengan kondisi riil di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI