Senin Depan, Gerindra dan KPU Absen Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs

Rabu, 24 Juli 2019 | 21:32 WIB
Senin Depan, Gerindra dan KPU Absen Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs
Mulan Jameela foto bareng Prabowo. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan  sembilan caleg ke Partai Gerindra pada Senin (29/7/2019) mendatang. Agenda sidang lanjutan perkara perdata itu adalah pembacaan kesimpulan dari sembilan caleg termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Namun Partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai pihak tergugat dipastikan tidak akan menghadiri sidang lanjutan tersebut. Hal itu terungkap ketika sidang gugatan yang diajukan Mulan Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) hari ini.

Awalnya, Hakim Ketua Zulkifli menanyakan kepada kuasa hukum Mulan Cs selaku penggugat Yunico Syahrir kapan kiranya bersedia menyampaikan kesimpulan. Yunico mengatakan pihaknya akan menyampaikan kesimpulan pada Senin (29/7/2019) mendatang.

"Senin besok (29 Juli 2019)," jawab Yunico saat dalam persidangan.

Baca Juga: Caleg Gagal Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra, Sidang Ditunda

Kemudian, pihak tergugat I; Dewan Pembina Partai Gerindra, tergugat II; DPP Partai Gerindra dan turut tergugat KPU RI menyampaikan tetap pada jawabannya. Mereka menyatakan tidak akan hadir dalam pembacaan kesimpulan yang akan disampaikan Mulan Cs.

"Tergugat 1 dan tergugat 2 dan turut tergugat kesimpulannya tetap pada jawaban dan katanya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya," ucap hakim Zulkifli.

Anggota tim hukum KPU RI, Setya Indra Arifin mengatakan alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang pembacaan kesimpulan lantaran gugatan yang diajukan Mulan Cs tersebut lebih kepada sengketa internal partai.

Sebagai pihak turut tergugat, kata Setya, KPU RI hanya akan menyampaikan keterangannya sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenang institusi mereka yakni yang berkaitan dengan aturan hukum Pemilu yang berlaku. Terlebih, kata dia, KPU RI kini tengah disibukkan dengan perkara PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"(Iya tidak hadir), lagi ini di MK juga. Sudah cukuplah kami pikir," kata Setya.

Baca Juga: Gugat Gerindra, Mulan Jameela dan 13 Caleg Akan Jalani Sidang di PN Jaksel

Untuk diketahui, Partai Gerindra digugat kadernya ke PN Jakarta Selatan terkait terkait penetapan calon legislatif terpilih. Total 14 nama kader yang menggugat Gerindra di antaranya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras, keponakan dari Prabowo Subianto, dan penyanyi Mulan Jameela

Namun, belakangan ada lima orang caleg yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah Saras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI