Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

Rabu, 24 Juli 2019 | 21:19 WIB
Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat penghayat kepercayaan kini sudah bisa mencatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerahnya masing-masing.

Namun, menurut tokoh penghayat kepercayaan, Engkus Ruswana, masih ada ketidakadilan yang dirasakan oleh para penghayat.

Engkus menerangkan, hingga saat ini masyarakat penghayat kepercayaan belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI dan Polri.

Hal itu dikarenakan belum adanya kolom untuk penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam formulir.

Baca Juga: Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

"Sebetulnya ada beberapa hal yang masih terganjal kan artinya masih diskriminatif," kata Engkus kepada Suara.com, Rabu (24/7/2019).

"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," sambungnya.

Tidak hanya untuk pendaftaran sebagai TNI dan Polri, Engkus mengungkapkan banyak masyarakat penghayat kepercayaan yang juga sulit mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.

Kendalanya juga tidak jauh berbeda, yakni tidak ada kolom pengisian dalam formulir untuk penghayat kepercayaan.

"Kemudian untuk yang pendaftaran mahasiswa yang pakai online juga belum ada juga kolomnya," tukasnya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006  jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI