Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT
Rabu, 24 Juli 2019 | 21:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadi Kaum Minoritas, Ini Tantangan yang Dihadapi Para Penghayat Kepercayaan
22 Agustus 2024 | 06:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI