Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

Rabu, 24 Juli 2019 | 21:19 WIB
Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006  jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI