Suara.com - Masyarakat penghayat kepercayaan kini sudah bisa mencatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerahnya masing-masing.
Namun, menurut tokoh penghayat kepercayaan, Engkus Ruswana, masih ada ketidakadilan yang dirasakan oleh para penghayat.
Engkus menerangkan, hingga saat ini masyarakat penghayat kepercayaan belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI dan Polri.
Hal itu dikarenakan belum adanya kolom untuk penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam formulir.
"Sebetulnya ada beberapa hal yang masih terganjal kan artinya masih diskriminatif," kata Engkus kepada Suara.com, Rabu (24/7/2019).
"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," sambungnya.
Tidak hanya untuk pendaftaran sebagai TNI dan Polri, Engkus mengungkapkan banyak masyarakat penghayat kepercayaan yang juga sulit mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru.
Kendalanya juga tidak jauh berbeda, yakni tidak ada kolom pengisian dalam formulir untuk penghayat kepercayaan.
"Kemudian untuk yang pendaftaran mahasiswa yang pakai online juga belum ada juga kolomnya," tukasnya.
Baca Juga: Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP.