Ia membeberkan, kandungan bahan-bahan yang digunakan bukan diperuntukan untuk membuat minuman berakhohol. Begitu juga prosedur pembuatanya tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dalam memproduksi minuman beralkhohol.
"Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan. Kemudian kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi Ahli dari Disperindag dan BPOM Padang," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 142 dan 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keduanya terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Berkedok Tempat Pembudidayaan Lele, Gudang Ini Ternyata Pabrik Miras