Suara.com - Pabrik minuman keras ilegal yang berada di Kota Padang digerebek Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Penggerebekan tersebut dilakukan di Toko SRC Metro, Jalan Adinegoro nomor 47 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (22/7/2019) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Jusa Putra mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan tersebut setelah mendapat informasi adanya pabrik minuman keras di lokasi tersebut.
"Pada penggerebekan itu dua orang diamankan, yakni Slamet Riady, pemilik toko, dan Harsin, pemilik pabrik minuman beralkohol. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ujarnya seperti dilansir Klikpositif.com - jaringan Suara.com.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1.084 botol minuman beralkohol. Seluruh barang bukti tersebut disita di dua lokasi penggerebekan.
Baca Juga: Berkedok Tempat Pembudidayaan Lele, Gudang Ini Ternyata Pabrik Miras
"Di Toko SEC Metro ditemukan barang bukti sekitar 700 botol minuman beralkohol berbagai merek," lanjutnya.
Selain minuman siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah alat pembuat minuman keras.
"Ada satu unit alat press tutup botol, kemudian 100 botol kosong merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, satu kantong Label merek TKW, satu kantong tutup botol merek TKW, enam jeriken berisi alkohol, enam botol plastik bahan pewarna, dan satu buah drum tempat meracik bahan minuman beralkohol," lanjutnya.
Ia mengatakan, tersangka Harsin meracik minuman merk TKW sekitar enam bulan. Hasil produksi lebih kurang 1.500 botol per bulan dan dijual Rp 22 ribu per botol. Tersangka mengakui dari penjualan tersebut menghasilkan omzet lebih kurang Rp 26 juta per bulan. Alkohol buatan Harsin tersebut dipasarkan Slamet Riady.
"Pedagang menjual hasil produksi itu dengan harga berkisar Rp 50 ribu per botolnya," lanjutnya.
Baca Juga: Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Polisi Sita Bahan Kimia Berbahaya
Meski begitu, Juda mengemukakan pembuatan minuman beralkohol tersebut tidak sesuai dengan standar produksi minuman beralkhohol. Sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.