Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan agar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melaporkan hadiah yang diberikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berupa lukisan Soekarno yang sedang menunggang kuda.
Pemberian lukisan tersebut terjadi setelah Prabowo mendapatkan sajian hidangan nasi goreng spesical di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019) siang tadi.
Alasan KPK menyoroti pemberian hadiah lukisan itu karena status Megawati sebagai Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan penyelenggara negara.
"Maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK tentu Dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Terungkap! Ini Resep Nasi Goreng Megawati yang Bikin Prabowo Luluh
Meski begitu, Febri mengaku belum mengetahui kontes dan tujuan dari alasan Prabowo memberikan hadiah lukisan ke Megawati. Dia hanya meminta agar Megawati bisa mendatangi langsung KPK untuk melaporan pemberian hadiah lukisan tersebut.
"Itu bisa juga melalui e-mail, surat elektronik bisa melalui sarana pos, bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja. Kemudian, barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada diaplikasi," tutup Febri.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan, truk tersebut berisi sebuah hadiah yang diberikan Prabowo ke Megawati. Pemberian barang ke Megawati sebagai tanda kenang-kenangan berupa lukisan Presiden RI pertama, Soekarno yang sedang menunggang kuda.
"Pak Prabowo tadi membawa kenang-kenangan buat ibu Megawati Soekarnoputri berupa lukisan bung karno yang naik kuda ketika ibu kota republik indonesia berada di Yogyakarta," kata Hasto di rumah Megawati.
Baca Juga: Rommy Ikut Senang Prabowo Bertemu Megawati