Suara.com - Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Victor Sihombing menilai bukti dan keterangan saksi fakta yang dihadirkan kubu Kivlan Zen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memperkuat kontruksi hukum terkait status tersangka Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Victor mengatakan bukti dan saksi yang dihadirkan semakin memperkuat proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Kivlan Zen telah sesuai prosedur.
"Pada prinsipnya justru bukti-bukti dan saksi-saksi itu menguatkan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik sudah prosedural dan semua kegiatan itu benar dilaksanakan," kata Victor usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).
Victor mengaku, tidak mengajukan saksi fakta karena hanya mengandalkan keterangan ahli terkait gugatan yang diajukan Kivlan Zen dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
Baca Juga: Mau Jadi Saksi Fakta Kasus Kivlan, Permintaan Sri Bintang Ditolak Hakim
"Kami akan mengajukan ahli besok," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Victor, pihaknya juga akan membawa sejumlah alat bukti yang akan mematahkan dalil permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Kivlan Zen. Bukti tersebut, kata Victor, yakni surat-surat yang berkaitan dengan proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.
"Nanti akan kita berikan semua prosedur apa yang sudah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli. Hanya, satu ahli yang dihadirkan yakni aktivis Sri Bintang Pamungkas belum memberikan keterangannya. Sri Bintang diagendakan akan memberikan keterangannya ssbgai ahli pada sidang lanjutan yang akan digelar, Kamis (24/7/2019) besok.
Baca Juga: Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen