Komisi III Setujui Pemberian Amnesti, Baiq Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis

Rabu, 24 Juli 2019 | 18:06 WIB
Komisi III Setujui Pemberian Amnesti, Baiq Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis
Baiq Nuril tak bisa menyembunyikan kebahagian yang dibalut denga tangis usai mendengar rapat pleno Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Baiq Nuril saat menghadiri pleno ihwal pemberian grasi di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian).
Baiq Nuril saat menghadiri pleno ihwal pemberian grasi di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo melalui surat permohonan pertimbangan yang dikirim ke DPR RI.

Melalui rapat pleno pada hari ini, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan Jokowi dapat memberikan amnesti untuk Baiq Nuril setelah melalui pertimbangan oleh DPR. Putusan itu juga berdasarkan padangan oleh 10 fraksi yang ada.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," tutur Azis dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Azis menuturkan, keputusan Komisi III terkait pemberian amnesti Baiq Nuril akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/7/2019) besok. Sementara Komisi III DPR akan melakukan rapat bamus.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Jemput Putra Mahkota Abu Dhabi di Tangga Pesawat

"Kami akan segera memasukan surat dalam bamus di jam 19.30 WIB dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya Untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," jelas Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI