Menurutnya, penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Kivlan Zen ketika itu pun bukanlah yang melakukan penangkapan.
"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ungkapnya.
Sementara itu, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwasanya saat penangkapan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat penangkapan. Pitra sendiri mengaku kalau Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.
"Tidak ada (surat penangkapan)," kata Pitra dalam persidangan.
Baca Juga: Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
"Saya melihat dari media pak Kivlan Zen diperiksa. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.