Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen

Rabu, 24 Juli 2019 | 16:55 WIB
Saksi Fakta Beberkan Kejanggalan Penangkapan Kivlan Zen
Sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara Kivlan Zen menghadirkan empat orang saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/7/2019).

Keempat saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan merupakan kuasa hukum Kivlan Zen.

Saksi pertama yakni Suta Widya yang merupakan kuasa hukum Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar.

Suta mengaku pada tanggal 29 Mei 2019 lalu dirinya tengah mendampingi Kivlan Zen saat diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes terkait kasus dugaan makar.

Baca Juga: Sri Bintang Akan Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Tiba-tiba, kata Suta, seusai pemeriksaan itu selesai datang sejumlah aparat kepolisian berpakaian bebas menghampiri Kivlan Zen dan membawanya ke Polda Metro Jaya.

Setidaknya, kata Suta, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saya di luar tidak ikut ke dalam," tutur Suta dalam persidangan.

Suta mengungkapkan ketika itu Kivlan Zen diperiksa dengan status sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Padahal, Kivlan Zen, kata Suta tidak pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kivlan Zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Gugatan Kivlan Zen, Sri Bintang dan Asma Dewi Datangi PN Jaksel

Lebih lanjut, Suta mengatakan pemeriksaan yang dilakukan sejak 29 Mei 2019 sore itu berlangsung hingga 30 Mei dinihari. Kemudian sesuai pemeriksaan Kivlan Zen pun langsung dibawa ke Rutan Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI