Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah meringkus pemasok narkotika jenis sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pemasok sabu tersebut berinisial E yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pelaku E mengendalikan narkotika jenis sabu dari dalam penjara. Sebab, E merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Argo menuturkan, pelaku berinsal E berhasil memberikan sabu kepada tersangka Hadi Moheriyanto untuk dijual kepada Nunung. Informasi tersebut diketahui seusai polisi menggali keterangan dari Nunung.
Baca Juga: Blak-blakan, Jefri Nichol Ungkap Alasan Pakai Narkoba
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NN, kita mendapatkan informasi kalau itu barang dari HM. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapaktkan barang dari tersangka E," sambungnya.
Untuk diketahui, pelaku berinisial E diringkus di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/7/2019). Kekinian ia masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara Nunung dan suaminya July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Baca Juga: Jefri Nichol Akui Baru Dua Kali Cicipi Narkoba
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.