Aniaya Orang di Kafe, Kriss Hatta Resmi Mendekam di Penjara

Rabu, 24 Juli 2019 | 15:52 WIB
Aniaya Orang di Kafe, Kriss Hatta Resmi Mendekam di Penjara
Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menahan artis Kriss Hatta (31) setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pengujung kafe.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap Kriss Hatta dilakukan selama 20 hari ke depan.

"(Kris Hatta) ditahan 20 hari ke depan ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Kriss Hatta. (Suara.com/Arga)
Kriss Hatta. (Suara.com/Arga)

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan atas tersangka artis Kris Hatta. Para saksi tersebut mulai dari korban bernama Anthony Hilenaar, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, dan satpam.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Tersangka Kriss Hatta, Polisi Periksa 5 Saksi

Kris Hatta sendiri ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan terhadap  Anthony Hilenaar. Kris diringkus di indekos milik rekannya di kawasan Setiabudi, Rabu (24/7/2019) pagi.

Penganiayaan tersebut terjadi di Dragon Fly, Jakarta pada 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekira pukul 03.30 WIB bermula dari cek-cok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Di saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris sHatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban lun langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI