Untuk diketahui, sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang, Kamis (1/8/2019) mendatang.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kalau gugatan dengan konteks lingkungan hidup bisa memunculkan kesepakatan untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup itu sendiri.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara, mengatakan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota sedang mempersiapkan diri menjelang sidang perdana terkait gugatan mereka kepada 7 lembaga pemerintah terkait polusi udara. Mereka sedang melengkapi berkas gugatan untuk disampaikan di sidang perdana.
Ayu mengungkapkan sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.
Baca Juga: Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi