Kementerian ATR/BPN Minta Perda RT/RW Kota Batam Dilengkapi

Rabu, 24 Juli 2019 | 13:16 WIB
Kementerian ATR/BPN Minta Perda RT/RW Kota Batam Dilengkapi
Diskusi Pengawasan Teknis Penataan Ruang Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Dok : Kementerian ATR/BPN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Pengawasan Teknis Penataan Ruang Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam acara tersebut ada beberapa topik yang dibicarakan, salah satu yang menjadi sorotan adalah belum lengkapnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

Provinsi Riau dan Provinsi Kepri merupakan daerah yang memiliki potensi besar dalam menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Riau baru memiliki Perda RT/RW tingkat provinsi, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kotanya belum ada. Adapun di Kepri, masih ada satu kota lagi yang belum punya Perda RT/RW, yaitu Kota Batam. Untuk itu, melalui Wastek ini, kami ingin mengetahui potret utuh kondisi penyelenggaraan penataan ruang di daerah, termasuk permasalahan mengapa RTRW kabupaten/kota hingga saat ini belum diperdakan,” ujar Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, dalam pembukaan Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang (Wastek), di Kota Batam, Rabu (17/7/2019).

Batam menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kepri yang belum memiliki Perda RT/RW. Padahal kota ini memiliki potensi yang luar biasa, antara lain sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dan di regional Sumatera.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020

“Selain untuk industri, Batam juga memiliki lokasi strategis untuk menjadi komplementaritas Singapura. Untuk itu, Perda RT/RW Kota Batam perlu segera selesai, untuk dapat menjadi acuan pembangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang,” tambahnya.

Perda RT/RW merupakan bagian dari kinerja pengaturan penataan ruang, yang menjadi salah satu aspek penilaian dalam Wastek. Selain pengaturan, Wastek juga dilakukan terhadap kinerja pembinaan penataan ruang, serta pelaksanaan penataan ruang yang terdiri dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Setelah didapatkan potret utuh kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang lengkap dan menyeluruh, maka akan dapat diketahui, aspek mana yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya.

Budi menilai, Perda RT/RW merupakan hal yang mendesak, karena menjadi dasar pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiadaannya akan mengakibatkan kinerja aspek pengaturan menjadi rendah.

Demikian pula dengan kinerja aspek-aspek lainnya, yang dilaksanakan berdasarkan RT/RW.

Baca Juga: BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN

“Dari RT/RW kemudian diturunkan anggaran pembangunannya. Kalau tidak ada RT/RW, bagaimana mau memanfaatkan ruangnya?” ujarnya.

Senada dengan Budi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadila juga mengungkapkan pentingnya tata ruang sebagai acuan dalam pembangunan daerah.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan dukungannya terhadap Wastek yang dilaksanakan terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. 

“Pemerintah Kepri akan terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruangnya, mengingat Kepri merupakan kawasan strategis secara ekonomi dan geografis, pintu masuk perdagangan internasional yang terdiri dari ratusan pulau. Kami menyadari dengan wilayah strategisnya, penyelenggaraan penataan ruang di Kepri perlu dilakukan secara komprehensif, terpadu, terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan faktor ekonomi, sosial, budaya dan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Tengku Said a.

Menurutnya, kompleksitas pelaksanaan pengawasan ini akan dibantu dengan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) dan melalui pelibatan aktif kantor wilayah provinsi dan kantor pertanahan sebagai instansi vertikal Kementerian ATR/BPN.

Ini merupakan terobosan agar pelaksanaan pengawasan teknis dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri, Asnawati menyatakan kesiapannya untuk turut berperan sebagai koordinator Wastek di Kepri, dan memperkuat peran kantor pertanahan di wilayahnya sebagai verifikator Wastek kabupaten/kota. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI