Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) dan eks terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang praperadilan Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/2019).
Sri Bintang dan Asma Dewi mengaku hadir untuk memberikan dukungan kepada Kivlan Zen yang telah berstatus tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Saat ditanyai maksud kedatangannya, Sri Bintang mengaku sengaja hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Kivlan Zen lantaran cukup dekat dengan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
Apalagi, kata dia, di PN Jakarta Selatan sebelumnya pada tahun 2015 juga pernah menggelar sidang praperadilan yang diajukan petinggi Polri yang kekinian menjabat sebagai Kepala BIN, Budi Gunawan. Di mana ketika itu, PN Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi yang diajukan KPK dan memenangkan Budi Gunawan.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
"Jadi saya pengin sekarang ini bukan polisi tapi tentara, kira-kira hasilnya kayak apa gitu loh. Ya itu aja sih, kalau Kivlan kan semua orang kenal sama dia jadi aku kasih support lah," kata Sri Bintang.
Senada dengan itu, Asma Dewi pun mengaku sengaja hadir untuk memberikan dukungan kepada Kivlan Zen. Sekaligus, kata dia, ingin mengetahui jalannya persidangan.
"Ingin mengetahui gimana jalannya sidang Pak Kivlan sekalian mau mempelajari bagaimana putusannya adil apa enggak. Support juga sesama orang yang cinta NKRI," tutur Asma Dewi.
Dari pantauan Suara.com, Sri Bintang dan Asma Dewi tampak duduk di bangku depan ruang sidang Oemar Seni Adji, PN Jakarta Selatan. Meskipun, sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi meringankan untuk Kivlan Zen tersebut belum dimulai.
Untuk diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: Belum Ada Tanda Dimulai, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Molor