Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi

Rabu, 24 Juli 2019 | 13:05 WIB
Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi
Ilustrasi gedung bertingkat tersamar kabut udara di Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan digugat terkait polusi udara di Jakarta. Menurut pengamat hukum Dadang Trisasongko, Jokowi dan Anies bisa digugat mulai dari membayar kompensasi hingga melakukan rehabilitas kualitas udara.

Dadang menerangkan, bahwa gugatan itu tergantung permintaan dari si penggugat. Penggugat merupakan 31 warga negara dan mengajukan gugatan citizen law suit (CLS) kepada sejumlah institusi pemerintah untuk menuntut kebersihan udara Jakarta.

"Bayar kompensasi atau harus melakukan hal lain, itu sangat tergantung apa saja yang diminta oleh penggugat. Perlu dicek di surat gugatan LBH Jakarta," kata Dadang saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Namun Dadang juga mengatakan, kalau gugatan itu bisa dirundingkan ke depannya. Ia menjelaskan, penggugat juga bisa menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga: Polusi Udara Akut, Jakarta Perlu Tambah Ruang Terbuka Hijau

"Bisa memerintahkan pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan dan penenganan pencemaran udara, rehabilitasi kualitas udara," ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) itu.

Untuk diketahui, sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang pada Kamis (1/8/2019) mendatang.

Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara, mengatakan, tim advokasi Gerakan Ibu Kota sedang mempersiapkan diri menjelang sidang perdana terkait gugatan mereka kepada 7 lembaga pemerintah terkait polusi udara. Mereka sedang melengkapi berkas gugatan untuk disampaikan di sidang perdana.

Ayu mengungkapkan sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.

Baca Juga: Kamis (1/8/2019), Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI