WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita

Rabu, 24 Juli 2019 | 13:03 WIB
WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiganya, yang berusia antara 22 hingga 28 tahun, bertugas di Divisi Anti-Terorisme (E8) Bukit Aman selama sekitar dua hingga tiga tahun terakhir.

Mereka bahkan diyakini telah melakukan pemerasan di Lembah Kelang selama beberapa bulan belakangan.

Kasus tersebut akan diproses berdasarkan Pasal 395 dan Pasal 170 KUHP tentang perampokan secara berkelompok dan penyamaran sebagai pelayan publik.

Baca Juga: Pasutri WNI Ledakkan Diri di Filipina, Jefri Nichol Diciduk Pakai Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI