Ketiganya, yang berusia antara 22 hingga 28 tahun, bertugas di Divisi Anti-Terorisme (E8) Bukit Aman selama sekitar dua hingga tiga tahun terakhir.
Mereka bahkan diyakini telah melakukan pemerasan di Lembah Kelang selama beberapa bulan belakangan.
Kasus tersebut akan diproses berdasarkan Pasal 395 dan Pasal 170 KUHP tentang perampokan secara berkelompok dan penyamaran sebagai pelayan publik.
Baca Juga: Pasutri WNI Ledakkan Diri di Filipina, Jefri Nichol Diciduk Pakai Narkoba