Suara.com - Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap penjual sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pemasok tersebut berinisial E yang sebelumnya berstatus DPO.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, E diringkus di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/7/2019).
"Ya benar (Ditangkap di Lapas)," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Tersangka berinisial E tersebut merupakan narapidana narkotika. Saat penangkapan terhadap E, pihak kepolisan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
Baca Juga: Krisna Mukti Sudah Lama Dengar Nunung Pakai Narkoba!
"Status E adalah narapidana narkotika," sambungnya.
Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
Baca Juga: Sempat Buron, Penjual Sabu ke Nunung Ditangkap di Bogor