Suara.com - Fatahillah (18), pengamen Cipulir yang menjadi salah satu korban salah tangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pembunuhan menuntut ganti rugi Rp 750 juta. Fatahillah mengakuakan akan menggunakan uang ganti rugi materil untuk mengembalikan biaya operasional orangtuanya selama dirinya ditahan.
Fata mengatakan akibat dirinya menjadi korban salah tangkap, orang tuanya sampai harus menjual sepeda motor hingga usaha warung makan yang dikelolanya gulung tikar.
Fata menuturkan, selama 3 tahun dirinya mendekam di jeruji besi bersama Ucok (19), Pau (22) dan Fikri (23) atas tuduhan pembunuhan, orang tuanya harus mengeluarkan uang per bulan hingga Rp 300 ribu. Atas hal itu, bahkan kata Data warung makan yang menjadi sumber penghasilan orang tuanya itu sampai-sampai harus gulung tikar.
"Saya mau balikin motor bang. Motor kan waktu itu kan sempat dijual juga buat saya di penjara bakal makan, bakal apaan saja dah di dalam. Sampe dagangan bangkrut juga bang," kata Fata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: Ditangkap Warga, Pencuri Spion di Tanah Abang Diserahkan ke Polisi
Ia menyebut orangtuanya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300 ribu perbulan jika ingin membesuk dirinya di penjara. Uang tersebut, diberikan kepada seseorang yang disebutnya menjadi kepala kamar di penjara.
"Kalau dibesuk kita Rp 300 ribu sebulan sekali dipatokin. Sama orang dalemnya. Jadi satu kamar saya ada ketuanya bang," ungkapnya.
Sebelumnya, Fata bersama Ucok, Pau, dan Fikri selaku pemohon mengajukan gugatan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dan turut termohon Kementerian Keuangan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, yang menjadi kuasa hukum keempat korban dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menuntut kepada pihak termohon dengan total uang ganti rugi senilai Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materil senilai Rp 662,4 juta dan imateril senilai Rp 88,5juta.
"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ucap Oky.
Baca Juga: Oknum Polisi Terciduk Asyik Berjudi Bareng Pengangguran dan Kuli Bangunan
Oky menyampaikan bahwa keempat pengamen itu ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.
Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.
"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.