Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor

Rabu, 24 Juli 2019 | 12:35 WIB
Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi, Pengamen Cipulir Mau Balikin Motor
Fatahillah (18), pengamen Cipulir yang menjadi salah satu korban salah tangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pembunuhan. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.

Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.

"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.

Baca Juga: Ditangkap Warga, Pencuri Spion di Tanah Abang Diserahkan ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI