Suara.com - Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pemasok sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Pemasok tersebut berinisial E.
Sebelumnya E buron dan berstatus DPO. E diringkus di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/7/2019).
"Sudah ditangkap DPO berinisial E," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Hanya saja, Calvijn tak merinci ihwal kronologi penangkapan tersebut.
Baca Juga: Nunung Mengaku Alami Depresi Psikosomatik sebelum Tertangkap, Apa Itu?
"Hari Minggu di Bogor," singkatnya.
Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
Baca Juga: Jaga Psikis Anak, Keluarga Sebut Nunung Sakit ke Si Bungsu