KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Rabu, 24 Juli 2019 | 11:22 WIB
KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berikan klarifikasi (Suara.com/ Ade Dianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Bank Jawa Timur, Budi Setiawan. Saksi Budi akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Budi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur. Budi diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Kami periksa Budi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Selain Budi, penyidik KPK turut memanggil Kabid Inspraswil Bappeda Provinsi Jawa Timur Toni Indrayanto. Toni juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.

Baca Juga: Digeledah KPK, Petugas Buka Paksa hingga Panjat Pagar Rumah Gubernur Nurdin

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Rocky Gerung: Polisi Sebaiknya Jangan Daftar Capim KPK

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI