Oknum Polisi Terciduk Asyik Berjudi Bareng Pengangguran dan Kuli Bangunan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2019 | 11:19 WIB
Oknum Polisi Terciduk Asyik Berjudi Bareng Pengangguran dan Kuli Bangunan
Polisi mengerebek arena perjudian di Kepulauan Mentawai, Sumbar. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menerima banyak laporan akan aksi perjudian yang meresahkan di sebuah rumah dinas pendidikan KM IV, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, direspon polisi dengan menggelar razia pekat.

Hasilnya, dalam operasi yang digelar pada Senin (22/7) malam itu, polisi menggerebek rumah yang diduga sering dijadikan ajang perjudian. Benar saja, sejumlah pelaku judi berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti perjudian.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan anggota intelijen di sana, pelaku judi sudah meresahkan masyarakat siang malam. Sehingga personil melakukan aksi operasi pekat (penyakit masyarakat)," ujar Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol Maman Rosadi seperti dikutip Covesia.com (jaringan Suara.com), Selasa (23/7/2019).

Dari lima tersangka pelaku judi song, salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polres Kepulauan Mentawai. Selebihnya, tersangka pemain judi ludo.

Baca Juga: Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan

Tersangka pemain judi song di antaranya, Rusu Toto (29) wiraswasta, Benediktus (29) honorer, Jamal (26) kuli bangunan, Bripda M (24) oknum Polri, dan Burhan (28) kuli bangunan.

Sementara barang bukti judi song berupa uang sejumlah Rp 1.130.000, 2 lakon kartu remi yg telah dipakai, 2 kotak kartu remi yg belum dipakai, 1 lembar tikar pandan, dan 1 buah staples (klip).

Selanjutnya tersangka judi ludo di antaranya, Gunawan (26) honorer, Rustam (27) honorer, Titus (24) pengangguran.

Barang bukti judi Ludo yang ditemukan yaitu uang sejumlah Rp 170.000 dan 1 unit Hp Xiaomi warna putih. Saat ini barang bukti telah diamankan Polres Kepulauan Mentawai.

Kompol Maman Rosadi mengatakan, bahwa para tersangka akan ditahan setelah 1x24 jam saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pencuri Sapi di Tuban Ditembak Polisi

"Jika terbukti akan kita proses hingga ke pengadilan dan menunggu putusan sidang," katanya.

Terkait anggota Polres Mentawai yang ikut terjaring, juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Meskipun anggota Polri, tapi jika melanggar aturan, tetap kita proses seperti masyarakat biasa lainnya," tegasnya.

Akibat aksi judi tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Perjudian dengan pidana di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI