Laporan polisi oleh Darmawan, bernomor Pengaduan Nomor: LP/36/VII/2019/Sbr-Res Pessel-Sek-Rp, tanggal 22 Juli 2019 dengan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik.
Tak Terima Dituduh Mesum, Kades di Sumbar Polisikan Warganya Sendiri
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2019 | 10:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terpergok Mesum di Masjid, Pria Sesama Jenis Ini Langsung Digelandang Warga ke Kantor Polisi
13 Mei 2024 | 18:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI