Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur swasta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dua orang tersebut yakni, Direktur Utama PT. Beton Perkasa Halim santosa selaku dan Direktur PT. Mayang Sakti Zaliansyah Fitriadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kedua direktur tersebut akan dimintai keterangannya untuk tesangka Dudy Jocom (DJ). Saat itu, Dudy menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Untuk kedua orang ini kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga: KPK Siap Bantu KY Usut Pelanggaran 2 Hakim MA yang Vonis Bebas Syafruddin
Hingga saat ini, Febri belum mau menerangkan lebih jauh terkait keterangan apa yang akan didalami penyidik KPK pada dua orang saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Dudy sudah divonis 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Setelah divonis bersalah, Dudy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus sama terkait pembangunan di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
Selain Dudy Jacom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.