Suara.com - Tim kuasa hukum Kivlan Zein mendatangkan 3 saksi dan bukti pada agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) hari ini. Agendanya pembuktian.
Ia mengatakan saksi fakta yang dihadirkan adalah orang-orang di sekitar Kivlan Zein yang melihat kejadian, mulai proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.
"Kalau saksi kemarin ada tiga orang, mungkin kami akan tambah lagi," kata kuasa hukum Kivlan Zein, Tonin Tachta, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (23/7/2019) malam.
Sejauh ini, baru tiga saksi yang diusulkan, tetapi kemungkinan bisa bertambah setelah mempelajari jawaban dari termohon.
Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
"Dengan kami membaca apa jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi, begitu juga dengan ahli," katanya.
Untuk saksi ahli, ia mengatakan ahli yang paham betul dengan proses praperadilan. Bahkan, kalau bisa orang yang pernah menjadi hakim. Selain itu, Tonin juga berupaya menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dari perguruan tinggi, namun belum mendapatkan jawaban.
"Belum dapat jawaban, tapi sudah kami ajukan suratnya. Tadinya, kan baru hari ini mau diajukan, tapi kemarin sudah. Tinggal menunggu jawaban hari ini," katanya, tanpa menyebut nama.
Tonin menambahkan, sekitar 40 bukti berupa surat, yurisprudensi, dan undang-undang juga disiapkan untuk agenda sidang pada Rabu (24/7/2019) mendatang yang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, yakni Kivlan Zein.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang praperadilan hari ini yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pernah Perang, Kivlan Zein Minta Menhan Kasih Jaminan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan Kivlan Zein telah menyerahkan jawaban termohon dalam lembaran dokumen setebal 64 halaman.
Sebelumnya, Kivlan Zein mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.