Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu nambah ruang terbuka hijau untuk mengurangi pencemaran udara di perkotaan. Ruang terbuka hijau ini utamanya dibangun di pusat kota.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menjelaskan ruang terbuka hijau untuk menyaring udara kotor menjadi bersih.
"Disebut paru-paru kota harusnya di tengah kota bukan di ujung," katanya usai mengisi Rapat Kerja Teknis Adipura Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Ruang terbuka hijau tersebut berfungsi untuk menyaring polusi dan memproduksi oksigen sehingga iklim dan udara di sekitarnya menjadi lebih sejuk.
Baca Juga: Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Jakarta Sebelum 2020
Karena itu, jika daerah perkotaan saat ini menghadapi masalah pencemaran udara, maka pemerintah daerah perlu memperbanyak ruang terbuka hijau di sekitar daerah tersebut, khususnya di pusat kota.
"Akan lebih efektif jika ditempatkan di pusat kota, bukan di daerah pinggiran," tegasnya.
Dalam upaya memperbanyak ruang terbuka hijau, pemerintah daerah juga perlu menetapkan target minimal 30 persen.
"Semua kota-kota di Indonesia harusnya memiliki target ruang terbuka hijau minimalnya 30 persen," katanya.
Nirwono menyebutkan saat ini persentase ruang terbuka hijau di seluruh daerah di Indonesia rata-rata hanya 6-11 persen.
Baca Juga: Menteri Susi Sebut DKI Jakarta Malu-malu Soal Larangan Pemakaian Plastik
Karena itu, ia menekankan perlunya upaya keras pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan ruang terbuka hijau sehingga mampu mengendalikan pencemaran udara.